Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan apabila masih ada pasien yang terpapar COVID - 19 hingga hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan tetap memiliki hak suara dalam pemilihan dengan perlakukan khusus dalam menyalurkan hak pilihnya.

" Terkait mekanisme hak pilih pasien positif COVID - 19 pada pemungutan suara pada 9 Desember mendatang akan ada petugas khusus yang tentunya bekerjasama dengan gugus tugas," kata Ahmad Yani, saat jumpa pers, di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Yani, bukan hanya pasien positif COVID - 19, namun yang reaktif juga akan diberlakukan khusus dalam penyaluran hak pilih yang akan didatangi petugas.

Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Kapuas Hulu akan jalani rapid tes
Baca juga: Kapuas Hulu siapkan Rp61,890 miliar untuk Pilkada 2020

Menurut dia, dalam melayani hak pilih pasien positif mau pun reaktif memang perlu ekstra selain menyakurkan hak pilih pasien, tetapi keselamatan petugas dari sebaran COVID - 19 akan menjadi perhatian serius.

" Jadi terkait hak pilih orang sakit itu tetap ada seperti pada pemilu sebelumnya, tetapi untuk COVID - 19 itu memang ada perlakuan khusus dari petugas dan itu tentu juga akan menjadi pembahasan kami bersama semua pihak terkait," kata Yani.


Baca juga: KPU Kapuas Hulu: Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020
Baca juga: KPU Kapuas Hulu utamakan keselamatan pada Pilkada ditengah pandemi
Baca juga: Pilkada ditengah pandemi COVID - 19 Kapuas Hulu miliki 804 TPS

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020