Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan, jumlah TPS (tempat pemungutan suara) pada Pilkada serentak tahun 2020  di kabupaten itu mengalami penambahan sebanyak 150 TPS atau menjadi 1.400 TPS dari sebelumnya 1.250 TPS sebagai dampak adanya pandemi COVID-19.

"Penambahan jumlah TPS karena sebelumnya satu TPS bisa sebanyak 800 pemilih, maka dampak pandemi COVID-19, jumlah pemilih dikurangi menjadi 500 orang saja per TPS dalam upaya menjaga jarak," kata Hazizah di Sintang, Rabu.

Kemudian menurut dia, petugas penyelenggara juga wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam mencegah penularan COVID-19.

"Selain itu, kami juga harus menyiapkan tong air, sabun, tong sampah, hand sanitizer, tisu untuk para pemilih dan petugas TPS dalam membersihkan tangan sebelum melakukan aktivitas. Intinya kami sudah siap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," katanya.

Dia menambahkan, para pemilih juga nantinya diwajibkan menggunakan masker, apabila tidak menggunakan masker maka diberikan masker oleh petugas di TPS yang jumlahnya sebanyak sembilan petugas.

Data KPU Kabupaten Sintang jumlah pemilih, tercatat sebanyak 313.571 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.400 unit, dan tiap TPS ada sembilan petugas penyelenggara pemilu, katanya.

Hazizah menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan seluruh tahapan Pilkada mulai 15 Juni 2020 di Kabupaten Sintang.

"Kami akan melakukan pelantikan PPS sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkada di Sintang. Sementara untuk anggaran penyelenggaraan Pilkada di Sintang sebesar Rp45 miliar," ungkapnya.

Pewarta: Andilala dan Tantra

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020