BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Kalimantan Barat, menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyesuaian besaran iuran jaminan kesehatan.
Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kegiatan sosialisasi di wilayah kerja kita dalam rangka bahwa ada perubahan kedua tentang JKN - KIS," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Desvita Yanni saat dihubungi di Singkawang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil terdapat tiga ketentuan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa penerbitan peraturan baru, membatalkan peraturan yang telah digugat oleh pemohon dan dalam 90 hari peraturan baru diterbitkan sejak keputusan Mahkamah Agung.
"Artinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung," kata dia.
Ia menambahkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung agar Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
"Berdasarkan kondisi saat ini di mana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta sehingga revisi iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri," jelas dia.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, sesuai Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.
Desvita juga mengatakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa Pandemi COVID-19. Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan subsidi oleh pemerintah.
Untuk pengenaan denda, untuk tahun 2020 sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta.
Sedangkan untuk tahun 2021 denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta.
“Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 ini telah memastikan bahwa negara telah turut hadir dalam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” tutup Desvita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kegiatan sosialisasi di wilayah kerja kita dalam rangka bahwa ada perubahan kedua tentang JKN - KIS," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Desvita Yanni saat dihubungi di Singkawang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil terdapat tiga ketentuan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa penerbitan peraturan baru, membatalkan peraturan yang telah digugat oleh pemohon dan dalam 90 hari peraturan baru diterbitkan sejak keputusan Mahkamah Agung.
"Artinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung," kata dia.
Ia menambahkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung agar Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
"Berdasarkan kondisi saat ini di mana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta sehingga revisi iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri," jelas dia.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, sesuai Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.
Desvita juga mengatakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa Pandemi COVID-19. Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan subsidi oleh pemerintah.
Untuk pengenaan denda, untuk tahun 2020 sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta.
Sedangkan untuk tahun 2021 denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta.
“Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 ini telah memastikan bahwa negara telah turut hadir dalam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” tutup Desvita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020