Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat memberikan 227 relaksasi fitur debet dengan nilai Rp225 miliar kepada para nasabah kredit UMKM selama masa pandemi COVID-19.
"Bank Kalbar telah melakukan relaksasi sebanyak 227 fitur dengan debet sebesar Rp225 miliar," kata Direktur Utama Bank Kalbar Samsir Ismail di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia membuat beberapa sektor seperti ekonomi maupun keuangan menjadi terhambat. Bank Kalbar yang merupakan salah satu bank terbesar se Kalimantan Barat ini mengeluarkan program yang mungkin dibutuhkan masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini, salah satunya dengan memberikan relaksasi kepada UMKM,"
Samsir mengatakan, sampai dengan tanggal 23 Juni 2020, Bank Kalbar telah menyalurkan kredit sebesar Rp11,8 Triliun kepada pelaku usaha, dimana dari total kredit yang disalurkan terdapat 1569 debitur UMKM dengan debit sekitar Rp451,5 milliar yang mengajukan relaksasi untuk relaksasi kredit lebih kurang 3,8 persen dari total penyaluran kredit yang telah dilakukan .
Dia menambahkan, debitur yang dapat diberikan relaksasi adalah debitur yang benar-benar usahanya berdampak karena COVID-19.
"Kemudian bentuk relaksasi yang diberikan oleh Bank Kalbar antara lain penurunan suku bunga, penjadwalan kembali fasilitas kredit dan penunggakan pembayaran pokok atau bunga," tutur Samsir.
Penurunan suku bunga terhadap debitur yang terkena dampak COVID-19, lanjutnya, dilakukan selama penurunan suku bunga bank tidak merugikan pihak Bank Kalbar dan penjadwalan kembali fasilitas kredit yang misalnya 1 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan juga penundaan pembayaran pokok dan bunga di pending setelah COVID-19 berakhir setahun yang kemudian harus dibayar.
"Kemudian yang berikutnya dampak dari penyebaran COVID-19 adalah terjadi kenaikan kredit bermasalah," katanya.
Ia menambahkan, di posisi bulan Februari 2020 saat belum terjadi penyebaran virus COVID-19 MPL Bank Kalbar sebesar 1,77 persen dan pada bulan Mei 2020 meningkatkan menjadi 2,15 persen.
"Namun dengan adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus nasional sebagai kebijakan konterseklekel dampak Corona virus Bank Kalbar akan terus berupa melakukan relaksasi terhadap kredit berdampak Covid-19 sehingga kualitas kredit tersebut dapat kembali menjadi lancar dan tidak memburuk," kata Samsir.
Untuk LDR, diakuinya cukup baik dimana Mei 2020 sebesar 85,12 persen yang dimana kondisi ini ideal sesuai ketentuan pemerintah antara 84 persen sampai 94 persen sehingga masih dalam posisi ditengah.
"Itu merupakan suatu kebanggaan kita karena posisi kredit kita itu masih diantara yang dibenarkan dan dibolehkan antara 84 sampai 94 persen. Ini merupakan suatu kebahagiaan kita sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Bank Kalbar telah melakukan relaksasi sebanyak 227 fitur dengan debet sebesar Rp225 miliar," kata Direktur Utama Bank Kalbar Samsir Ismail di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia membuat beberapa sektor seperti ekonomi maupun keuangan menjadi terhambat. Bank Kalbar yang merupakan salah satu bank terbesar se Kalimantan Barat ini mengeluarkan program yang mungkin dibutuhkan masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini, salah satunya dengan memberikan relaksasi kepada UMKM,"
Samsir mengatakan, sampai dengan tanggal 23 Juni 2020, Bank Kalbar telah menyalurkan kredit sebesar Rp11,8 Triliun kepada pelaku usaha, dimana dari total kredit yang disalurkan terdapat 1569 debitur UMKM dengan debit sekitar Rp451,5 milliar yang mengajukan relaksasi untuk relaksasi kredit lebih kurang 3,8 persen dari total penyaluran kredit yang telah dilakukan .
Dia menambahkan, debitur yang dapat diberikan relaksasi adalah debitur yang benar-benar usahanya berdampak karena COVID-19.
"Kemudian bentuk relaksasi yang diberikan oleh Bank Kalbar antara lain penurunan suku bunga, penjadwalan kembali fasilitas kredit dan penunggakan pembayaran pokok atau bunga," tutur Samsir.
Penurunan suku bunga terhadap debitur yang terkena dampak COVID-19, lanjutnya, dilakukan selama penurunan suku bunga bank tidak merugikan pihak Bank Kalbar dan penjadwalan kembali fasilitas kredit yang misalnya 1 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan juga penundaan pembayaran pokok dan bunga di pending setelah COVID-19 berakhir setahun yang kemudian harus dibayar.
"Kemudian yang berikutnya dampak dari penyebaran COVID-19 adalah terjadi kenaikan kredit bermasalah," katanya.
Ia menambahkan, di posisi bulan Februari 2020 saat belum terjadi penyebaran virus COVID-19 MPL Bank Kalbar sebesar 1,77 persen dan pada bulan Mei 2020 meningkatkan menjadi 2,15 persen.
"Namun dengan adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus nasional sebagai kebijakan konterseklekel dampak Corona virus Bank Kalbar akan terus berupa melakukan relaksasi terhadap kredit berdampak Covid-19 sehingga kualitas kredit tersebut dapat kembali menjadi lancar dan tidak memburuk," kata Samsir.
Untuk LDR, diakuinya cukup baik dimana Mei 2020 sebesar 85,12 persen yang dimana kondisi ini ideal sesuai ketentuan pemerintah antara 84 persen sampai 94 persen sehingga masih dalam posisi ditengah.
"Itu merupakan suatu kebanggaan kita karena posisi kredit kita itu masih diantara yang dibenarkan dan dibolehkan antara 84 sampai 94 persen. Ini merupakan suatu kebahagiaan kita sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020