Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Wilayah Kalimantan Barat Budiman mengatakan, pihaknya melayangkan protes atas kebijakan Pemprov Kalbar yang akan mengimpor telur dan ayam dari Malaysia guna mengatasi kesulitan masyarakat perbatasan daerah itu selama pandemi COVID-19.

"kami akan menyurati Gubernur Kalbar untuk menggelar audiensi menyusul beredarnya informasi mengenai permohonan perbantuan bahan sembako untuk dikirim ke perbatasan, khususnya Entikong, Badau dan Aruk terkait berkurangnya bahan sembako selama ini," kata Budiman di Singkawang, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menyayangkan Pemprov Kalbar yang sudah menyurati pemeritah Malaysia untuk melakukan impor komoditi ayam dan telur. Karena secara kebetulan, bahwa ayam dan telur ini termasuk bahan pokok yang akan diimpor dari Serawak.

"Dalam hal ini Pinsar mengambil sikap, pertama, sangat menyayangkan kebijakan Pemprov yang akan mengimpor sembako dari negeri tetangga khususnya untuk masyarakat perbatasan seperti Entikong, Badau dan Aruk," tuturnya.

Menurutnya, Pinsar yang merupakan wadah para peternak punya tanggungjawab moril terhadap peternak yang tergabung dalam organisasi. Kehadiran Pinsar juga berupaya untuk menjaga stabilitas dan pengembangan usaha.

"Saya yakin dan percaya apabila kebijakan ini berkelangsungan maka ini akan menjadi suatu ancaman bagi peternak lokal khususnya di Kalbar," katanya.

Dirinya selaku pengurus Pinsar akan mempertanyakan, apakah peternak yang ada di Kalbar tidak bisa memenuhi pakan masyarakat perbatasan khususnya pada kebutuhan pokok ayam dan telur. "Karena selama ini kita tidak pernah diajak berdiskusi dalam hal ini. Sehingga saya ingin mengatakan bahwa ini adalah merupakan kebijakan yang terburu-buru," kata Budiman.

Padahal, kehadiran Pinsar merupakan mitra dan sangat membantu pemerintah seperti yang dikatakan Kadis Peternakan Kalbar beberapa waktu lalu. "Jika berbicara mitra, maka pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dimana secara substansi di Pasal 15 ayat 1 berbunyi pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional," katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengutamakan produksi dalam negeri sebagaimana tertuang pada ayat 1 yang dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen/kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Mengenai masalah ini, lanjutnya, Pinsar akan mempertanyakannya langsung kepada Gubernur Kalbar apakah kebijakan ini sifatnya berkelanjutan atau pertama dan kemudian berakhir. "Dan apakah dalam pelaksanaan kebijakan ini sudah mengacu atau belum terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," jelasnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020