Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini sedang membentuk Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) yang dimulai pada 24 Juni hingga 14 Juli 2020, salah satu tugasnya yaitu melakukan pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

" Saat ini kami sedang menghimpun data - data calon PPDP yang diusulkan oleh Panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah kerjanya masing - masing," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Yani, sesuai kebutuhan KPU Kapuas Hulu akan membentuk 805 PPDP yang tersebar di seluruh wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, PPDP itu nantinya akan melakukan tugas - tugas terkait dengan pemutakhiran data pemilih berdasarkan form A-KWK, misalnya pertama yaitu, mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

Kedua, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan ketiga, memperbaiki data pemilih bila tidak cocok.

Dikatakan Yani, PPDP akan bertugas pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, dengan harapan tahapan coklit tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar dan masyarakat pemilih juga ikut mendukung proses pendataan pemilih ini untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, terbarukan dan berkualitas.

Bahkan untuk menujang kinerja PPDP pada masa Pandemi COVID - 19, kata Yani, pihaknya juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menyiapkan Alat pelindung diri (APD).

" Intinya untuk setiap tahapan pemilihan serentak kami akan selalu memastikan petugas kami bisa bekerja dengan aman dan selamat di masa pandemi COVID - 19," kata Yani.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020