Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi normal baru  di pasar tradisional.

Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk di Pasar Tradisional dan Modern di Kota Singkawang, kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Selasa.

Sosialisasi diperuntukkan bagi pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional dan Modern. Dalam menghadapi kehidupan normal baru pedagang dan pembeli diwajibkan untuk menggunakan masker, cuci tangan ditempat yang disediakan dan menjaga jarak.

"Pedagang juga harus menyiapkan Handsanitizer di lokasi berjualan," tuturnya.

Pemasangan spanduk di Pasar Tradisional ini merujuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 37 tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju normal baru di bidang perdagangan dan jasa di Kota Singkawang.

Sebelumnya Pemerintah Kota Singkawang sudah mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 37 tahun 2020 tentang Penataan Kehidupan Menuju Normal Baru di Bidang Perdagangan dan Jasa kepada pelaku usaha.

"Dalam Perwako ini ada beberapa item yang kita tekankan kepada pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

Karena dengan menerapkan protokol kesehatan, selain dapat membantu pemerintah, upaya itu juga tentunya merupakan salah satu edukasi ke masyarakat untuk bisa mentaati protokol tersebut. "Karena apabila tidak dilakukan maka pengelola usahanya yang akan dikenakan sanksi," katanya.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk melawan COVID-19 dengan cara mencegah penularannya, sehingga Kota Singkawang bisa segera selesai dari wabah COVID-19 agar masyarakat selalu sehat dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti, setiap usaha mewajibkan karyawan dan pengunjungnya menggunakan masker, menyediakan Hand Sanitizer, sarung tangan bagi pedagang dan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air mengalir. "Jadi ini yang wajib mereka siapkan," tuturnya.

Kemudian, setiap tempat usaha juga harus mengatur jarak aman dengan rentang jarak tertentu minimal satu meter antar pedagang dan antar pembeli. Dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah keadaan normal.

Dia mengungkapkan, jelang New Normal kondisi badan usaha sudah mulai membaik terutama di tempat penginapan. "Karena sewaktu kita cek kemarin, ada beberapa kamar hotel yang sudah penuh," jelasnya.

Diapun berharap, dengan diterapkannya New Normal nanti akan memberikan dampak yang positip terhadap perekonomian masyarakat Singkawang.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020