Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat meminta kepada dinas terkait di kabupaten/kota menetapkan pusat layanan kesehatan mana saja yang dapat melakukan tes cepat COVID-19, untuk mengantisipasi permainan tarif harga pada layanan tes cepat tersebut.
"Untuk pemeriksaan tes cepat ini, Dinkes Kalbar mengacu pada surat edaran Menkes dimana yang berhak melakukan tes cepat tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinkes kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu.
Dalam hal ini, katanya, Dinkes kabupaten/kota harus menetapkan terlebih dahulu, klinik kesehatan mana saja yang bisa melakukan tes cepat tersebut.
Baca juga: Sutarmidji tegaskan tes cepat penting demi tekan infeksi COVID-19
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menetapkan layanan kesehatan yang akan melakukan tes cepat dan diberi waktu sampai tanggal 12 Juli 2020, sesuai arahan dari Kemenkes.
"Untuk tarif pemeriksaan tes cepat juga sudah diatur oleh Kemkes, dimana di dalamnya diatur bahwa tes cepat batas atasnya adalah Rp150 ribu dan itu harus dipatuhi oleh fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan tes cepat. Namun, sejauh ini, untuk layanan kesehatan milik pemda sampai sejauh ini tes cepat masih digratiskan," tuturnya.
Tes cepat gratis ini sudah dilaksanakan pihaknya untuk para santri yang akan kembali melanjutkan pendidikannya ke luar daerah Kalbar. Begitu juga dengan mahasiswa yang akan melanjutkan kuliahnya ke luar Kalbar, semuanya digratiskan.
Baca juga: Dinkes Kalbar fasilitasi tes cepat COVID-19 untuk 180 santri Al Fatah Temboro
"Untuk pengawasannya, kita bersama dinkes kabupaten/kota, dimana jika ada pelayanan kesehatan swasta yang menetapkan tarif tes cepat di atas harga Rp150 ribu, akan segera ditegur. Jika setelah ditegur, namun masih menetapkan harga di atas itu, maka yankes tersebut bisa saja ditutup dan dicabut izinnya," katanya.
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan pengecekan tes cepat COVID-19 di bandara yang dilakukan oleh Kimia Farma, saat ini harganya juga sudah Rp150 ribu dan tidak boleh lebih dari itu. Sehingga bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa penerbangan dan akan melakukan tes cepat sebagai syarat, tidak perlu khawatir dengan harga yang tinggi.
Baca juga: Pemkot Singkawang fasilitasi tes cepat 20 mahasiswa STTD
Baca juga: Pemkot Singkawang gandeng PC NU fasilitasi tes cepat COVID-19 untuk santri
Baca juga: Penyelenggara pemilu Kapuas Hulu jalani rapid tes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Untuk pemeriksaan tes cepat ini, Dinkes Kalbar mengacu pada surat edaran Menkes dimana yang berhak melakukan tes cepat tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinkes kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu.
Dalam hal ini, katanya, Dinkes kabupaten/kota harus menetapkan terlebih dahulu, klinik kesehatan mana saja yang bisa melakukan tes cepat tersebut.
Baca juga: Sutarmidji tegaskan tes cepat penting demi tekan infeksi COVID-19
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menetapkan layanan kesehatan yang akan melakukan tes cepat dan diberi waktu sampai tanggal 12 Juli 2020, sesuai arahan dari Kemenkes.
"Untuk tarif pemeriksaan tes cepat juga sudah diatur oleh Kemkes, dimana di dalamnya diatur bahwa tes cepat batas atasnya adalah Rp150 ribu dan itu harus dipatuhi oleh fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan tes cepat. Namun, sejauh ini, untuk layanan kesehatan milik pemda sampai sejauh ini tes cepat masih digratiskan," tuturnya.
Tes cepat gratis ini sudah dilaksanakan pihaknya untuk para santri yang akan kembali melanjutkan pendidikannya ke luar daerah Kalbar. Begitu juga dengan mahasiswa yang akan melanjutkan kuliahnya ke luar Kalbar, semuanya digratiskan.
Baca juga: Dinkes Kalbar fasilitasi tes cepat COVID-19 untuk 180 santri Al Fatah Temboro
"Untuk pengawasannya, kita bersama dinkes kabupaten/kota, dimana jika ada pelayanan kesehatan swasta yang menetapkan tarif tes cepat di atas harga Rp150 ribu, akan segera ditegur. Jika setelah ditegur, namun masih menetapkan harga di atas itu, maka yankes tersebut bisa saja ditutup dan dicabut izinnya," katanya.
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan pengecekan tes cepat COVID-19 di bandara yang dilakukan oleh Kimia Farma, saat ini harganya juga sudah Rp150 ribu dan tidak boleh lebih dari itu. Sehingga bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa penerbangan dan akan melakukan tes cepat sebagai syarat, tidak perlu khawatir dengan harga yang tinggi.
Baca juga: Pemkot Singkawang fasilitasi tes cepat 20 mahasiswa STTD
Baca juga: Pemkot Singkawang gandeng PC NU fasilitasi tes cepat COVID-19 untuk santri
Baca juga: Penyelenggara pemilu Kapuas Hulu jalani rapid tes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020