Kepolisian Sektor Medan Area menangkap tiga orang perempuan dalam kasus penyalahgunaan dan penyebaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Medan.

Ketiga orang tersebut yakni Lusi Susanti (34), Asmiati Lubis (29) dan Rika Sriwahyuni (26). Ketiganya ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Jumat (10/7).

"Petugas juga mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap sabu dari ketiga wanita pengedar sabu yang kita amankan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.


Kapolsek menyebutkan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan satu rumah yang di sewa tersangka Lusi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tiga orang perempuan yang berada di dalam rumah

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkoba jenis sabu, tiga unit handphone, tiga buah dompet, satu buah pil pecahan ekstasi, satu gulungan alumanium, dan uang sebesar Rp2,1 juta.

"Sabu tersebut disimpan tersangka di balik pintu kamar. Untuk proses pengembangan, ketiga tersangka kemudian dibawa petugas Mapolsek Medan Area untuk diperiksa," ujarnya.


 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020