Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Divpropam Polri untuk menyelidiki dugaan adanya salah satu jenderal di Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat jalan untuk dipakai buronan Djoko S Tjandra.
"Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas. Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan itu," ujar Komjen Sigit, di Jakarta, Rabu.
Kabareskrim menegaskan pihaknya tidak pernah ragu untuk menindak oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi. Namun, tetap kami periksa dulu di Divpropam untuk mengecek kebenaran," ujarnya.
Sigit menambahkan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca juga: Imigrasi Sanggau : tak ada penerbitan paspor Djoko S Tjondro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas. Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan itu," ujar Komjen Sigit, di Jakarta, Rabu.
Kabareskrim menegaskan pihaknya tidak pernah ragu untuk menindak oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi. Namun, tetap kami periksa dulu di Divpropam untuk mengecek kebenaran," ujarnya.
Sigit menambahkan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca juga: Imigrasi Sanggau : tak ada penerbitan paspor Djoko S Tjondro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020