Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewajibkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk masuk ke dalam rumah warga saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Petugas coklit tidak perlu masuk ke dalam rumah warga, cukup di depan rumah dan melakukan pencocokan data calon pemilih, ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.

Menurut dia, dalam coklit Pilkada Serentak 2020 petugas harus mendatangi satu persatu dari rumah ke rumah para pemilih dengan tentunya di masa pandemi COVID-19, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Petugas sudah menjalani rapid test dan semua dalam keadaan sehat. Ini sebagai modal yang sangat baik dan agar tetap dijaga agar selalu sehat. Dalam melaksanakan coklit tidak perlu masuk dalam rumah cukup di luar rumah," katanya.

Kemudian petugas juga menggunakan sarung tangan, masker, face shield dan perlengkapan topi, band lengan, hand sanitizer dan menggunakan alat tulis sendiri sendiri.

"Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di masyarakat," katanya.

Ia mengatakan satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

"Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data," katanya.

Trapsi mengatakan, untuk itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah.

"Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilihan, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dimulai pada 23 Januari 2020 hingga 6 Desember 2020, sesuai SK KPU Kabupaten Sleman Nomor 21/HK.03.01-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Tahapan pencocokan dan penelitian dilakukan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada 19 hingga 28 September 2020, dan Pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) oleh PPS pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020