Sunarko (35), salah satu pemilik usaha yang ditertibkan Satpol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu, menukarkan tabung elpiji tiga kilogram kepada yang nonsubsidi 5,5 kilogram, dan mengaku jera karena menggunakan elpiji subsidi tersebut.

"Setelah kejadian ini, saya tidak akan lagi menggunakan elpiji tiga kilogram. Kalau memang peraturannya seperti ini kami akan mematuhinya," kata Sunarko saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram, Senin.

Ia menjelaskan, saat penertiban di tempat usahanya, sebanyak enam tabung elpiji tiga kilogram miliknya diamankan oleh tim penertiban. Untuk itu, dirinya ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram. "Dua tabung tiga kilogram ditukar dengan satu tabung elpiji Bright Gas berisi 5,5 kilogram, saya hanya membayar Rp60 ribu untuk isi gasnya," ungkapnya.

Sunarko tidak mempermasalahkan penertiban gas elpiji tiga kilogram terhadap pelaku usaha seperti dirinya. "Kami mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menjelaskan tempat usaha yang ditertibkan sebanyak 11 titik lokasi dengan jumlah 40 tabung elpiji bersubsidi yang diamankan pihaknya. Dari hasil penertiban, ada pemilik usaha yang memiliki hingga tujuh tabung elpiji tiga kilogram. 

"Dari pengakuan pemilik usaha, mereka membelinya dari pengecer. Mereka yang kedapatan menggunakan elpiji tiga kilogram, membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi itu," tegasnya.

Bagi mereka yang sudah pernah ditertibkan ini, jika masih kedapatan masih menggunakan elpiji tiga kilogram, maka pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi ketertiban umum berupa denda paksa senilai Rp500 ribu. "Sejauh ini para pemilik usaha yang ditertibkan menyadari kesalahannya," katanya.

Terhadap para pemilik usaha yang terjaring penertiban, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan mengamankan tabung elpiji tiga kilogram. Satpol PP bekerjasama dengan Pertamina dan agen elpiji, memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram yang diamankan pihaknya dengan tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

"Kalau nanti mereka masih menggunakan elpiji tiga kilogram, kami tidak segan-segan menjatuhkan sanksi," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020