Seorang nelayan, di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, daerah pesisir sungai Kapuas, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamarudin (27)  ditangkap polisi setempat terkait kasus pencurian mesin speed di daerah tersebut.

" Pelaku kami tangkap di kediamannya di Desa Ujung Said, saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Jongkong, IPDA Dendy Arif Setiady, menghubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Dendy, dari pengakuan pelaku, pencurian yang dilakukannya tersebut karena himpitan ekonomi untuk membayar hutang piutang.

Menurut dia, pada November 2010 lalu, pelaku juga sempat masuk jeruji besi karena kasus serupa.

" Tersangka itu pernah menjalani hukuman juga kasus pencurian pada November 2010, jadi kasus ini untuk yang kedua kalinya pelaku masuk jeruji," kata Dendy.

Dikatakan Dendy, aksi yang menyeret pelaku kembali di tangkap karena adanya laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Jongkong.

" Pelaku melakukan pencurian mesin speed 3,3 PK di pendopo Masjid Desa Jongkong Kiri Tengah, Kecamatan Jongkong," ucap dia.

Terhadap pelaku, kata Dendy, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020