Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota itu agar tetap mengawal penerapan Perda No. 11/2019 tentang Ketertiban Umum.
"Satpol-PP merupakan cerminan dari Pemkot Pontianak, karena mempunyai tugas dalam mengawal perda, terutama Perda Ketertiban Umum," kata Wali Kota Pontianak di Pontianak, Senin.
Sehingga dia, meminta jajaran Satpol-PP Kota Pontianak tidak longgar dalam menjaga ketertiban umum. "Kita minta Satpol PP meningkatkan kinerjanya dalam menjaga ketertiban umum," ujarnya.
Menurutnya, persoalan ketertiban umum tidak akan ada habis-habisnya. Oleh sebab itu, Satpol PP harus terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak perda.
Di balik semua itu, Satpol PP juga punya peran dalam mengayomi dan melakukan pembinaan. "Bukan tindakan represif yang dikedepankan," pesannya.
Edi menambahkan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kunci dalam bekerja adalah dengan menguasai tugas dan fungsi serta memahami aturan. "Kalau kita sudah menguasai peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka kita akan mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus dikerjakan," terangnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, ASN dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, apapun yang dilakukan harus berlandaskan hukum, bukan berlandaskan atas keinginan atau kemauan sendiri.
"Pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat harus seadil-adilnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Satpol-PP merupakan cerminan dari Pemkot Pontianak, karena mempunyai tugas dalam mengawal perda, terutama Perda Ketertiban Umum," kata Wali Kota Pontianak di Pontianak, Senin.
Sehingga dia, meminta jajaran Satpol-PP Kota Pontianak tidak longgar dalam menjaga ketertiban umum. "Kita minta Satpol PP meningkatkan kinerjanya dalam menjaga ketertiban umum," ujarnya.
Menurutnya, persoalan ketertiban umum tidak akan ada habis-habisnya. Oleh sebab itu, Satpol PP harus terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak perda.
Di balik semua itu, Satpol PP juga punya peran dalam mengayomi dan melakukan pembinaan. "Bukan tindakan represif yang dikedepankan," pesannya.
Edi menambahkan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kunci dalam bekerja adalah dengan menguasai tugas dan fungsi serta memahami aturan. "Kalau kita sudah menguasai peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka kita akan mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus dikerjakan," terangnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, ASN dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, apapun yang dilakukan harus berlandaskan hukum, bukan berlandaskan atas keinginan atau kemauan sendiri.
"Pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat harus seadil-adilnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020