Polsek Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, menangkap AML (35) yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Tanah Hitam karena diduga telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 69 lembar untuk pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanah Hitam tahun anggaran 2020.

Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo dalam keterangan tertulisnya di Paloh, Rabu mengatakan, ada 10 korban dua di antaranya adalah Bendahara dan Kepala Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, sementara delapan orang adalah masyarakat setempat.

Dia menjelaskan, uang tersebut dibuat oleh tersangka di kediamannya di Dusun Peria, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menggunakan mesin foto copy.

"Uang tersebut dicetak selama tiga hari berturut turut, mulai tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2020 yang kemudian diedarkan, Jumat (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Kepala Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya.

Menurut dia, hari ini pihaknya baru menerima laporan warga, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan berbagai barang bukti berupa, tujuh lembar uang rupiah asli pecahan Rp100 ribu; kemudian satu unit printer merk EPSON serie L3110; satu gunting kertas ukuran sedang; satu rim kertas HVS putih A4; dan satu buah penggaris kertas.

"Juga ditemukan lima lembar daftar penerimaan uang honorarium, kemudian satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp2,6 juta; satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp21 juta," kata Eko.

Dalam membuat uang palsu tersebut, tersangka memfotocopy uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan warna yang serupa dengan asli.

Dia menambahkan, guna mengelabui para korbannya, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli, selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorarium dan insentif tersebut.

"Uang palsu tersebut, tujuannya mengganti uang honorarium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh tersangka, karena uangnya telah dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Eko.

Kapolsek Paloh menambahkan, tersangka diancam pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020