Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis, mengatakan, bentuk kerja sama itu, yakni dengan saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak. 

"Misalnya, dari DJP ingin tahu berapa jumlah wajib pajak dari lingkup PNS, maka mereka bisa langsung mengaksesnya. Sebaliknya, ketika pihaknya ingin mengakses pajak-pajak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, maka DJP yang berada di pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pontianak akan membantu memberikan data tersebut," kata Edi.

Setelah penandatanganan kerja sama ini, lanjut Edi, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar. "Untuk melakukan rapat teknis secara internal tentang mekanisme apa yang akan dilakukan," ungkap Edi.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman menjelaskan, inti dari kerja sama ini adalah tindak lanjut dari kerja sama yang sudah berjalan selama ini.

Dia menambahkan, selama ini memang sudah dilakukan pertukaran data antara DJP dengan pemda, termasuk Pemkot Pontianak. "Ini ditindaklanjuti secara nasional dengan penandatanganan langsung oleh pemda-pemda," jelasnya.

Bentuk kerja sama ini berupa pertukaran data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak lainnya, katanya.

"Nanti datanya akan dipertukarkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal untuk penerimaan. Lebih lanjut bisa dilakukan pengawasan secara bersama," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020