Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyatakan siap untuk melaksanakan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dengan menerapkan protokol kesehatan, bahkan sebelum melakukan pendaftaran bakal pasangan calon wajib menjalani swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU Kapuas Hulu.

" Pasangan calon wajib diambil sampel swab antisipasi sebaran COVID - 19 dan hasil swab itu nanti dilapirkan saat penyerahan dokumen pendaftaran di KPU Kapuas Hulu," kata Komisioner KPU Kapuas Hulu, M Yusuf, saat Rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon, di Putussibau, Ibu Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Yusuf, saat pendaftaran juga dilakukan secara terbatas bagi yang mendampingi pasangan calon, dan pengurus inti partai politik dan sejumlah pendukung dengan jumlah maksimal 30 orang.

Menurut dia, terkait pendaftaran bakal pasangan calon di jadwalkan pada 4 hingga 6 September 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh yang melibatkan instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Nazaruddin mengatakan terkait pengambilan swab sebaiknya dilakukan jauh hari sebelumnya, mengingat untuk menunggu swab laboratorium banyak yang antre.

" Untuk swab itu memang penting tetapi perlu koordinasi lagi, karena waktu pendaftaran sangat mepet,"jelas Nazaruddin.

Sementara Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan untuk swab itu dilakukan mandiri oleh pasangan calon dan tidak di fasilitasi oleh KPU.

" Khusus swab tidak di fasilitasi KPU, KPU hanya memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan saat ini sedang di bahas di Pontianak teknis pemeriksaan kesehatan karena sebelumnya sudah ditetapkan ada dua rumah sakit di Kalimantan Barat," jelas Ahmad Yani.

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020