Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rencana penceramah bersertifikat yang digulirkan tidak akan diikuti dengan kebijakan larangan penceramah yang tidak bersertifikat dilarang untuk berceramah.
"Apakah penceramah yang tidak bersertifikat akan diturunkan aparat? Tidak akan pernah. Tidak akan ada kebijakan bahwa penceramah yang berceramah harus bersertifikat," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa.
Fachrul mengatakan penceramah bersertifikat merupakan salah satu kegiatan Kementerian Agama yang berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.
Program penceramah bersertifikat akan didukung pemateri dari organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan akademisi atau pakar.
"Diharapkan BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif, dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan," tuturnya.
Fachrul mengatakan selama mewacanakan program tersebut, Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dalam proses tersebut didapat beberapa kesepahaman dan memang ada beberapa tentangan.
"Yang menentang tidak kami anggap lawan, tetapi akan kami dekati lebih jauh yang diharapkan bisa menerima dengan baik karena tujuan dari kegiatan ini baik, yaitu untuk kepentingan umat dan bangsa," paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan peningkatan kapasitas mubaligh dan dai memang diperlukan, tetapi agar tidak menimbulkan kecurigaan sebaiknya dilakukan melalui MUI.
"Lebih baik tidak dilakukan lewat Kementerian Agama agar tidak timbul kecurigaan. Diperlukan kebijakan yang lebih bijaksana dan mengayomi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Bukhori mengatakan pola-pola kebijakan yang berpeluang membelah umat dan rasa kebangsaan sebaiknya dihindari.
Menurut dia, rencana sertifikasi terhadap ulama atau penceramah bersertifikat berpotensi membelah umat dan bangsa.
"Karena itu, saya tidak setuju dengan program itu. Masukan dari beberapa organisasi, dai, dan ulama, rencana tersebut justru akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Tolong ditinjau lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Apakah penceramah yang tidak bersertifikat akan diturunkan aparat? Tidak akan pernah. Tidak akan ada kebijakan bahwa penceramah yang berceramah harus bersertifikat," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa.
Fachrul mengatakan penceramah bersertifikat merupakan salah satu kegiatan Kementerian Agama yang berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.
Program penceramah bersertifikat akan didukung pemateri dari organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan akademisi atau pakar.
"Diharapkan BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif, dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan," tuturnya.
Fachrul mengatakan selama mewacanakan program tersebut, Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dalam proses tersebut didapat beberapa kesepahaman dan memang ada beberapa tentangan.
"Yang menentang tidak kami anggap lawan, tetapi akan kami dekati lebih jauh yang diharapkan bisa menerima dengan baik karena tujuan dari kegiatan ini baik, yaitu untuk kepentingan umat dan bangsa," paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan peningkatan kapasitas mubaligh dan dai memang diperlukan, tetapi agar tidak menimbulkan kecurigaan sebaiknya dilakukan melalui MUI.
"Lebih baik tidak dilakukan lewat Kementerian Agama agar tidak timbul kecurigaan. Diperlukan kebijakan yang lebih bijaksana dan mengayomi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Bukhori mengatakan pola-pola kebijakan yang berpeluang membelah umat dan rasa kebangsaan sebaiknya dihindari.
Menurut dia, rencana sertifikasi terhadap ulama atau penceramah bersertifikat berpotensi membelah umat dan bangsa.
"Karena itu, saya tidak setuju dengan program itu. Masukan dari beberapa organisasi, dai, dan ulama, rencana tersebut justru akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Tolong ditinjau lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020