Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar meringkus pelaku penggelapan uang perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi sebesar Rp251 juta, berinisial R (26) dengan modus menjadi korban jambret di wilayah Kota Pontianak.

"Pelaku kami tangkap hari ini, setelah sebelumnya membuat laporan di Polda Kalbar yang seolah-olah menjadi korban penjambretan dengan kerugian sebesar Rp251 juta," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, awalnya pelaku pada 6 September 2020 datang ke Polda Kalbar dan membuat laporan pengaduan atas kejadian penjambretan yang seolah-olah dialaminya.

"Dia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi tempat dia bekerja sebesar Rp251 juta. Namun rencananya gagal karena petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi," ungkapnya.

Modus tersebut terbongkar jajaran oleh Resmob Polda Kalbar, karena petugas yang menerima laporan dari tersangka menemui beberapa kejanggalan, katanya. 

Dia menambahkan, R yang merupakan seorang karyawan di salah satu ekspedisi pengiriman ini dipercaya untuk menyerahkan uang kepada manajer umum perusahaan tersebut dengan membawa uang tunai berjumlah Rp251 juta 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengecekan di tempat kejadian perkara yang disebutkan pelapor awalnya.Dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menemui beberapa kejanggalan dan memanggil kembali pelapor untuk dilakukan interogasi," ungkapnya.

Kemudian hasilnya, RA mengakui bahwa telah membuat laporan palsu, sehingga Tim Resmob Polda Kalbar pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak.

Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel. 

Tersangka R dapat diancam pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. "Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kami sita," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020