Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu mengatakan, bahwa kenaikan kategori risiko kasus masih masuk dalam kategori Zona Orange dengan skor 2.32. 

"Yang artinya tingkat resiko sedang. Kategori zona orange di Kota Singkawang saat ini sudah memasuki 7 hari," kata Barita, Seselasa.

Hal ini berdasarkan penilaian dari Sistem Informasi Bersatu Lawan Covid (BLC) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional tanggal 14 September 2020.

Selain Kota Singkawang, katanya, Kabupaten Mempawah juga masuk dalam zona orange. 

"Sedangkan Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kubu Raya masuk dalam kategori zona kuning, artinya zona risiko rendah," tuturnya.

Kemudian, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kayong Utara masuk dalam kategori zona hijau yang artinya zona tidak terdampak. 

Menurutnya, Pemerintah Kota Singkawang juga telah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, baik kepada perorangan, pemilik usaha/fasilitas umum, ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya. 

"Pemberian sanksi dalam Perwako ini akan diberlakukan mulai hari Senin, 14 September 2020," jelasnya.

Untuk itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak (3M).

"Mari kita bersatu dan bergandengan tangan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir di Kota Singkawang. Dan seluruh pasien yang sedang dalam perawatan segera diberikan kesembuhan," harapnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020