Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi menutup tahapan penyerahan perbaikan dokumen syarat dari bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Bengkayang 2020 dan semua yang mendaftar diterima.

"Kami nyatakan bahwa penerimaan dokumen perbaikan syarat bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan ditutup. Semua perbaiki dokumen syarat dari empat bapaslon yang mendaftar diterima," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya telah melakukan proses verifikasi perbaikan syarat calon berdasarkan dokumen yang diserahkan sebagaimana amanat PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Sebelumnya juga kata Musa, KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pilkada Bengkayang 2020.

Terdapat 175. 857 DPS, dengan rincian jumlah DPS laki-laki 91.576 jiwa, jumlah perempuan 84.281 jiwa yang tersebar di 17 kecamatan, 112 desa dan 2 kelurahan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020 ini berjumlah 719.

Pada Pilkada 2020 ini ada pengurangan TPS, namun ada penambahan di desa tertentu dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Bengkayang, KPU umumkan semua calon penuhi syarat
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pilkada di Kapuas Hulu 181.188 jiwa

"Karena memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi kemudian ada penambahan TPS di kecamatan Ledo di dunia desa, karena memperhatikan faktor geografis juga," ujar Musa.

Penambahan dua TPS tersebut untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya, karena jarak antar dusun yang memakan waktu 1-2 jam perjalanan dengan berjalan.

Musa berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan DPS ini sehingga ketika ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka data pemilih berkualitas dan yang terdaftar dalam pemilih adalah benar-benar yang memenuhi syarat.

"Kita harap dengan ada jangka waktu uji publik ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kita harap pemilih yang terdaftar dan ditetapkan dalam DPT nantinya adalah benar-benar data pemilih yang berkualitas," tutur Musa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi mengapresiasi kinerja KPU Bengkayang, sebagai penyelenggara yang menindaklanjuti beberapa saran perbaikan dari Bawaslu. Menurutnya pada prinsipnya Bawaslu ingin memastikan hak pilih warga Bengkayang dapat terakomodasi.

"Bawaslu Kabupaten Bengkayang mengapresiasi baik, karena ada beberapa saran perbaikan yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkayang ditindaklanjuti oleh KPU Bengkayang," ucap Harry.

Harry berharap, bahwa proses pemuktahiran data pemilih ini dapat berjalan baik, dan dimohon warga yang memiliki KTP elektronik Bengkayang untuk lebih proaktif.

"Untuk masyarakat Bengkayang untuk aktif memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak apa bila mempunyai hak pilih. Silakan menghubungi posko yang ada di setiap sekretariat pengawas yang ada, ataupun silakan melaporkan kepada unsur pengawas," kata dia.

Baca juga: KPU Sambas targetkan partisipasi pemilih capai 77,5 persen
Baca juga: Calon Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bantu korban banjir
Baca juga: Pilkada Kabupaten Sambas, hanya satu bapaslon tanpa perbaikan berkas

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020