Dinas Perhubungan Kalimantan Barat kembali memberikan sanksi kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya terbukti membawa penumpang terkonfirmasi COVID-19.

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi COVID-19 dari Jakarta ke Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dmyatakan terkonfirmasi COVID-19.

"Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operafor pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif COVID-19," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan gubemur Kalbar nomor 110 tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan dlberikan sanksi," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020