Mantan anggota DPRD Sintang, Ginidie meminta KPU Sintang lebih gencar dalam melaksanakan sosialisasi tahapan pilkada melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik.

“Perlu diperhatikan oleh KPU Sintang, untuk bisa menjalin kerja sama dengan seluruh media dalam mensosialisasikan berbagai pelaksanaan tahapan pilkada, agar tahapan-tahapan pilkada tersebut diketahui oleh seluruh masyarakat,” kata Ginidie di Sintang, Senin.

Ginidie mengingatkan KPU Sintang, sosialisasi melalui media massa sangat penting dilakukan karena banyak masyarakat yang belum tahu, sudah sejauh mana tahapan pelaksanaan pilkada.

 “Kerja samalah dengan seluruh media massa, dalam mensosialisasikan tahapan pilkada ini,” katanya. 

Ginidie mencontohkan, saat ini pelaksanaan pilkada sudah memasuki tahapan penetapan DPS. Harusnya, KPU Sintang lebih gencar mengumumkan DPS tersebut di media massa, agar masyarakat mengetahuinya.

“Buatlah kerja sama secara aktif dengan seluruh media massa dalam mensosialisasikan DPS dan DPT. Jangan sampai  terkesan penyelenggara pemilu tidak transparan. Ini baru DPS belum DPT,” katanya.

Menurut Ginidie, DPS harus disosialisasikan secara aktif, dan tidak boleh disembunyikan. Masyarakat wajib tahu apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.

Sebab, lanjut Ginidie, tidak ada jaminan penyelenggara pemilu yang bertugas mendata pemilih sudah bekerja dengan baik, atau hanya bekerja di atas meja saja.

“Sebagai contoh, di Serawai Ambalau, jumlah pemilih sementara tidak meningkat secara signifikan. Masih saja jumlah pemilihnya sekitar 9 ribu lebih. KPU Sintang kita minta harus lebih cermat dalam mendata pemilih. Jangan sampai ada pemilih yang tidak terdaftar, atau ada pemilih yang terdaftar ganda. Jangan sampai juga orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih,” tuturnya. 

Karena itu, lanjut Ginidie, sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, DPS harus disosialisasikan secara transparan ke seluruh masyarakat.

“Bila perlu DPS disosialisasikan melalui media massa, secara by name by address pemilih,” katanya.

Selain meminta KPU lebih gencar mensosialisasikan tahapan pilkada, Ginidie juga meminta Bawaslu Sintang bersikap netral dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada.

“Awasi dengan ketat setiap pelaksanaan kampanye para calon. Jangan ada yang diistimewakan. Harus diawasi baik protokol kesehatannya maupun jumlah massa yang diturunkan oleh para calon dalam setiap kampanye. Jika melanggar harus diberikan sanksi,” pintanya. 

Anggota KPU Sintang, Karsinah mengatakan, untuk proses pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan mulai 19 – 28 September 2020.

 “Masyarakat bisa langsung ke kantor desanya masing-masing atau ke kantor KPU jika ingin mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Karena DPS sudah didistribusikan ke seluruh desa,” katanya. 

Selain bisa mengecek langsung ke kantor desa, masyarakat juga bisa mengecek dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melalui website KPU Sintang di bagian pojok pemilih dan website lindungi hak pemilih.

“Pengecekan DPS bisa dilakukan melalui online,” kata Karsinah. 

Dikatakan Karsinah, jika ada masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) bisa melaporkannya pada PPS agar nanti PPS menyampaikan ke KPU Sintang.

“Sebab yang paling tahu data pemilih by name, by addres adalah PPS,” katanya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020