Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu sebagai peserta Pilkada serentak di daerah tersebut.

" Kami sudah menetapkan dan menyerahkan surat keputusan penetapan paslon kepada tiga paslon peserta Pilkada di Kapuas Hulu," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, usai penetapan paslon Pilkada di Sekretariat KPU Kapuas Hulu di Putussibau, Rabu.

Disampaikan Yani, tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu peserta Pilkada yaitu pasangan Hamdi Jafar - Jhon Itang, Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat dan H Baiduri - Rufina Sedang.

Menurut dia, setelah penetapan tiga paslon tersebut, keesokan harinya (Kamis 24/9) akan dilakukan pencabutan nomor urut ketiga paslon tersebut yang dilaksanakan secara terbuka dengan massa terbatas.

" Pada pencabutan nomor urut paslon peserta yang akan datang itu di batasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran COVID - 19," jelas Yani.

Terkait penetapan, kata Yani ada ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban ketiga paslon menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye (RKDK) sehari setelah penetapan.

" Artinya besok tiga Paslon harus sudah menyerahkan RKDK ke KPU," tegas Yani.***2***

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020