Tim gabungan yang terdiri atas TNI, polres, Satpol PP, dan Dishub Kota Singkawang menjaring 152 pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 dalam razia selama sepekan terakhir.
"Total giat razia dalam sepekan ada sebanyak 17 kali dan telah menjaring sebanyak 152 warga pelanggar protokol kesehatan," kata Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi, di Singkawan, Rabu.
Razia itu untuk penegakan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dia mengatakan 42 orang diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan karena membawa masker namun tidak digunakan, sedangkan sisanya 152 orang diberikan sanksi sosial karena tidak memiliki/membawa masker.
Selagi Singkawang masih dalam kondisi zona oranye pandemi, dia mengajak masyarakat bekerja sama dan mematuhi protokol kesehatan agar daerah setempat tidak masuk zona merah penularan virus corona jenis baru itu
"Karena bagaimana pun juga, peranan dan kesadaran dari masing-masing masyarakat Singkawang sangat berarti dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dalam kondisi zona oranye, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Artinya bilamana kedapatan masyarakat yang melanggar tentu akan kita berikan sanksi," ungkapnya.
Dia menjelaskan sanksi tidak menyakitkan masyarakat tetapi memberikan rasa malu pelanggar protokol.
Peraturan tentang protokol kesehatan itu, katanya, bukan hanya diberlakukan kepada masyarakat Kota Singkawang, tetapi juga para pendatang di daerah itu.
"Hal ini terus kita pantau dan kita ingatkan dengan menyasar di lima kecamatan yang ada di Singkawang," jelasnya.
Terhadap warga yang membandel berkali-kali dan dapat membahayakan kawan-kawan lainnya dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, pihaknya tak segan-segan melakukan tes usap dan karantina mandiri di tempat karantina terpusat Kota Singkawang.
"Minimal pelanggaran dilakukan tiga kali dengan orang yang sama, dengan tidak mengindahkan risiko teman yang ada di sampingnya, selanjutnya Satpol PP, TNI, Polri bersama Dinkes, camat dan lurah dibantu RT akan mendatangi rumahnya untuk melakukan 'swab' (tes usap). Kepada yang bersangkutan juga akan dikarantina mandiri terpusat untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan dengan warga sekitar," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Total giat razia dalam sepekan ada sebanyak 17 kali dan telah menjaring sebanyak 152 warga pelanggar protokol kesehatan," kata Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi, di Singkawan, Rabu.
Razia itu untuk penegakan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dia mengatakan 42 orang diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan karena membawa masker namun tidak digunakan, sedangkan sisanya 152 orang diberikan sanksi sosial karena tidak memiliki/membawa masker.
Selagi Singkawang masih dalam kondisi zona oranye pandemi, dia mengajak masyarakat bekerja sama dan mematuhi protokol kesehatan agar daerah setempat tidak masuk zona merah penularan virus corona jenis baru itu
"Karena bagaimana pun juga, peranan dan kesadaran dari masing-masing masyarakat Singkawang sangat berarti dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dalam kondisi zona oranye, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Artinya bilamana kedapatan masyarakat yang melanggar tentu akan kita berikan sanksi," ungkapnya.
Dia menjelaskan sanksi tidak menyakitkan masyarakat tetapi memberikan rasa malu pelanggar protokol.
Peraturan tentang protokol kesehatan itu, katanya, bukan hanya diberlakukan kepada masyarakat Kota Singkawang, tetapi juga para pendatang di daerah itu.
"Hal ini terus kita pantau dan kita ingatkan dengan menyasar di lima kecamatan yang ada di Singkawang," jelasnya.
Terhadap warga yang membandel berkali-kali dan dapat membahayakan kawan-kawan lainnya dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, pihaknya tak segan-segan melakukan tes usap dan karantina mandiri di tempat karantina terpusat Kota Singkawang.
"Minimal pelanggaran dilakukan tiga kali dengan orang yang sama, dengan tidak mengindahkan risiko teman yang ada di sampingnya, selanjutnya Satpol PP, TNI, Polri bersama Dinkes, camat dan lurah dibantu RT akan mendatangi rumahnya untuk melakukan 'swab' (tes usap). Kepada yang bersangkutan juga akan dikarantina mandiri terpusat untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan dengan warga sekitar," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020