Akademisi Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Yuliasnyah, SE, ME menilai bahwa Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman yang baru dilantik oleh Gubernur untuk bisa memastikan program pemerintah yang ada bebas dari kepentingan pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada 2020.

"Pilkada Serentak 2020 sedikit berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya dikarenakan bagi petahana yang ingin maju kembali menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus melakukan cuti penuh terhitung selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Terkait program pemerintah yang ada dan hadirnya Pjs bisa memastikan semua harus bebas kepentingan paslon," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Ia menambahkan sebagaimana Permendagri Nomor 01 Tahun 2018 satu di antara tugas Pjs yakni memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

"Netralitas Pjs sangat penting dan kita percaya dengan Pjs Bupati Sambas saat ini bisa netral. Sehingga proses pesta demokrasi ini bisa lancar," katanya.

Ia menambahkan tugas lain dari Pjs selain menjaga netralitas ASN yakni harus mampu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya kewenangan melakukan pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,

"Kemudian tugasnya melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata dia.

Menurutnya, semua tugas dan kewenangan ini harus terkoordinasi, terintegrasi dan melakukan evaluasi dengan baik antar stakeholder. Masyarakat Sambas meyakini Pjs Bupati Sambas dapat menjalankan tugas dan kewenangan itu dengan optimal dan dapat bersinergi dengan DPRD secara profesional dan proporsional sesuai dengan regulasi yang ada.

Apalagi momentum Pjs Bupati saat ini salah satunya adalah di saat jadwal pembahasan Rancangan Perda APBD 2021 dan bahkan sampai paripurna Penetapan Perda APBD tahun anggaran 2021.

"Pjs Bupati boleh - boleh saja sedikit melihat dan menilai program dan anggaran yang sudah terekap di TAPD untuk memastikan agar kegiatan dan anggaran yang diusulkan dan tertuang dalam draf RAPBD 2021 mengacu kepada RPJMD Kabupaten Sambas," katanya.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Poltesa, Irfan Rabbani menyoroti bagaimana Pjs Bupati Sambas harus memperhatikan penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi COVID-19 agar meniadakan segala bentuk kegiatan dengan massa yang ramai.

"Pjs harus bekerja secara cepat dan tepat lantaran masa tugas Pjs Bupati Sambas tidaklah lama. Permasalahan di Sambas begitu kompleks, mulai dari penyelenggaraan Pilkada hingga penanganan COVID-19 dan juga harus menjaga roda pemerintahan tetap berjalan,"katanya.

Ia menambahkan percepat dan optimalkan pembangunan daerah yang belum tersentuh, terutama jalan yang hancur di beberapa titik di Sambas harus diperhatikan.

"Pjs juga harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu Paslon, tidak hanya Pjs nya, tetapi keluarganya juga harus netral, kemudian pertegas kepada ASN untuk menjaga netralitas sebagai ASN. Sehingga dapat menciptakan Pilkada yang demokratis, adil dan jujur," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020