Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), yakni dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.

"Dalam Perda itu maka masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Pontianak, Selasa.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK).

Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT. "Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimal mencakup 50 KK (kepala keluarga)," kata Edi.

Ia menilai perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program, baik itu program fisik maupun nonfisik.

Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak, dan setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.

"Dengan adanya kerja sama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal dalam membangun Kota Pontianak agar lebih maju lagi," kata Edi.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020