Pemerintah Kabupaten Landak menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian C0VID-19.

Untuk itu upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perbub ini telah gencar dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Untuk peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan sudah kita sahkan dua minggu yang lalu. Dan kita sudah melakukan beberapa kali operasi yustisi baik di Kota Ngabang maupun di setiap kecamatan," terang Karolin saat dikonfirmasi oleh awak media di Ngabang, Sabtu.

Sebagai langkah awal penegakan Perbub nomor 41 tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Landak bekerja sama dengan unsur Forkopimda lainnya serta tokoh masyarakat dan agama mulai melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak patuh.

"Kita melakukan razia kepada masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan. Yang paling sederhana pake masker, berkerumun kita bubarkan," kata Karolin.

Karolin juga menegaskan tidak segan untuk menegakkan hukuman terhadap semua pihak baik masyarakat maupun aparat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai yang telah diatur dalam Perbub tersebut. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.

"Ada hukumannya, kalau di peraturan Bupati kerja sosial dan sebagainya. Tapi untuk pelaku usaha bisa dicabut izin atau didenda," tegas Bupati Landak.

Tak hanya itu Karolin menegaskan hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan akan didokumentasikan dan di unggah di media sosial guna memberikan efek jera.

"Untuk masyarakat hukumannya sekarang adalah akan disuruh memperagakan demo cara cuci tangan yang baik dan benar. Serta menyebutkan apa saja protokol kesehatan COVID-19. Nanti akan divideokan kita rekam dan kita unggah dimedia sosial. Bulan depan akan kita berlakukan. Kalau minggu yang lalu hanya edukasi dan diberikan masker," tegasnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020