Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bengkayang.

"Dalam kasus itu diamankan 1.300 liter solar bersubsidi di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial PA, pemilik BBM bersubsidi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, pengungkapan itu diawali oleh Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menghentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, dan saat diperiksa tersangka tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan BBM itu.

Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan tersangka PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan BBM eceran.

"BBM yang telah dibeli itu ditampung di rumah tersangka, saat sudah banyak BBM bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi," katanya

Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas ilegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi izin niaga BBM subsidi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020