Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Alfiansyah menegaskan bahwa perangkat desa tidak dibenarkan untuk menjadi tim sukses, berkampanye atau berpolitik praktis dalam pelaksanaan pilkada serentak.
 
"Perangkat desa itu menerima gaji dari negara, jadi tidak dibenarkan untuk menjadi tim sukses, kampanye atau pun ikut politik praktis lainnya," kata Alfiansyah, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
 
Disampaikan Alfiansyah, pihaknya sudah beberapa kali sosialisasi, mengimbau bahkan terus mengingatkan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik di pilkada.
 
Menurut dia, larangan itu bukan tidak mendasar, tetapi jelas tertuang dalam berbagai regulasi yang itu pun sudah di sosialisasikan kepada perangkat desa.
 
"Silahkan saja jika ingin menjadi tim sukses atau masuk dalam kepengurusan partai dengan catatan mengundurkan diri dari perangkat desa," tegas Alfiansyah.
 
Alfiansyah pun menegaskan apabila ada perangkat desa aktif yang ditemukan dan terbukti melanggar ketentuan menjadi tim sukses mau pun ikut berkampanye atau pun masuk dalam kepengurusan partai politik maka silahkan pihak berwenang melakukan penindakan baik itu teguran hingga sanksi sesuai ketentuan berlaku.
 
"Silahkan gunakan hak pilih bagi perangkag desa, tetapi tidak benarkan untuk menjadi tim sukses, berkampanye atau pun terlibat politik praktis," kata Alfiansyah.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020