Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Ngabang, setelah Kejaksaan Tinggi Kalbar, menyatakan berkas kasus kebakaran hutan-lahan yang melibatkan PT IGP telah lengkap berkasnya, pada 27 Oktober 2020 lalu.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngabang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA, di Pontianak, Jumat malam.

Ia menjelaskan, penyidik Balai Gakkum akan mengawal proses persidangan agar sanksi pidana yang dijatuhkan PN Ngabanh memberikan efek jera bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, menyidik kasus kebakaran lahan di areal konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Lahan yang terbakar mencapai sekitar 102 hektare, dan penyidikan berlangsung sejak 2 Oktober 2019 hingga penyerahan berkas perkara pertama 15 Januari 2020 lalu," katanya.

PT IGP akan dituntut dengan pasal 98 dan/atau pasal 99 dan/atau pasal 108 Jo. Pasal 116 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan penataan lingkungan hidup dan kehutanan terkait lahan area konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, yang terbakar pada 21 Agustus 2019. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik Balai Gakkum, mengetahui areal konsesi PT IGP yang terbakar mencapai 102 Hektare.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020