Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap akun media sosial milik ASN yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada 2020.

"Kita sedang mendalami dan sedang melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap satu akun media sosial di facebook ASN di Bengkayang,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa penelusuran tersebut dilakukan demi memastikan kebenaran pemilik akunnya. Jika benar akun tersebut adalah pemilik ASN maka akan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Lebih jauh, Yosef belum bisa menjabarkan dan membuka status di media sosial yang diduga milik ASN tersebut

“Kita terus mengingatkan kepada kawan kawan ASN untuk tetap netral,” jelas Yosef.

Yosef juga mengingatkan kepada pasangan hidup dari calon Bupati atau pun wakil Bupati yang berstatus ASN ikut dalam berkampanye hendaknya sudah cuti ataupun bertindak pasif.

Pasangan hidup tersebut yang berstatus ASN dijelaskan Yosef, tidak dibolehkan untuk memakai pakaian dinas, ataupun atribut lainnya yang mendukung ke suami atau pun istrinya dalam berkampanye.

“Bagi istri atau suami dari pasangan calon yang berstatus ASN wajib mengajukan cuti kalau ingin ikut suami atau istri berkampanye. Nah, pasangan hidup itu hanya boleh bertindak pasif, tidak mengenakan atribut mendukung ataupun kode-kode dukungan untuk sang suami ataupun istri. Lebih hanya ikut mendampingi tidak boleh, pasif lah,” ucap Yosef.

Yosef menjelaskan, cuti diajukan kepada instansi di mana ASN tersebut bertugas. Selain surat cuti, pada saat mengikuti kampanye, pasangan hidup dari pasangan calon juga harus bertingkah pasif.

“Pasangan hidup berstatus ASN saat mengikuti kampanye, tidak boleh ikut meneriakkan yel-yel atau isyarat lain yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon, dan ASN itu tentunya juga tidak boleh menggunakan atribut partai ataupun atribut kampanye pasangan calon," kata Yosef.

Yosef menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan bahkan menemukan pasangan hidup yang melanggar ketentuan ASN tersebut.

“Kita berharap pada Pilkada kali ini tidak ada pasangan hidup calon berstatus ASN yang dikenakan sanksi,” harap Yosef.

Sebelumnya PJ Bupati Bengkayang Yohanes Budiman telah berkali-kali mengingat ASN untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. ASN dilarang memberikan simbol like dan berkomentar, apalagi ikut dalam berkampanye salah satu paslon.

Yohanes menegaskan, jika terdapat ASN yang melanggar netralitas ASN akan ditindak secara tegas dan sesuai dengan prosedurnya. Himbauan tersebut disampaikan jelas kepada 3.983 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkayang dalam Ikrar netralitas ASN beberapa waktu lalu.

"Saya sudah tegasnya bahwa saya tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang terlibat politik praktis. Dari awal sudah saya perintahkan, pak sekda, BKD inspektorat, jika ada ASN yang terlibat untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Tindak tegas ASN tersebut juga akan dilihat permasalahnya. Hanya saja kata Yohanes, masih banyak ASN tudak tahu aturan terkait netralitas sebagai ASN. Untuk hal tersebut, perlu sosialisasi sehingga ASN tudak menajdi korban dari ketidaktahuan mereka.

Untuk meningkatkan sosialisasi dan efektivitas, Yohanes sudah menyampaikan kepada para camat yang ada di kabupaten Bengkayang, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Jangan sampai dia menjadi korban karena tidak tahu aturan tersebut. Sehingga ASN tidak menjadi korban dari apa yang tidak dia tahu," imbuhnya.

Yohanes berharap agar pengawasan baik ditingkat Kabupaten dan kecamatan berjalan dengan lancar.

"Kita berharap kegiatan (Pengawasan) ini berjalan dengan lancar. Terkait dengan Pilkada saya sudah wanti-wanti dengan pihak Kapolres, Camat, Kesbangpol," ungkapnya.

Yohanes menegaskan kembali, akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan. Karena ASN harus berada di semua golongan.

"Masalah media sosial, terkait like dan komen karena banyak orang yang tidak mengerti menggunakan media sosial dengan baik dan cermat. Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan itu. ASN itu harus berada di setiap golongan," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020