Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19, setelah Pontianak ditetapkannya sebagai zona merah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin, mengatakan dari hasil rapat Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas masyarakat, di antaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB, seperti warung kopi, kafe, rumah makan dan sebagainya, dengan waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kami akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujarnya.

Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," imbuhnya.

Edi menambahkan pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.

"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas COVID-19 kecamatan setempat," katanya.

Saat ini, Pemkot Pontianak sedang mempersiapkan pembentukan Satgas COVID-19 tingkat RT/RW, yang bertugas membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan COVID-19, termasuk warganya yang terpapar Covid-19.

"Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga tidak menularkan ke lainnya," kata Edi.

Ia mengimbau, kepada warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, hendaknya tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.

Wali Kota Pontianak, mengakui, mobilitas masyarakat menjadi satu diantara kendala yang dihadapi, baik itu mobilitas antar kabupaten/kota maupun antar pulau sebab transportasi udara dan laut masih berjalan.

"Harapan kita mereka yang berkunjung ke Pontianak tidak membawa virus atau steril pada saat memenuhi persyaratan perjalanan seperti tes cepat atau tes usap," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020