Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Polda Kalbar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA alias A (35) warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh karena kedapatan memiliki sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar AKP Rizal, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan serangkaian Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap AKP Rizal. 

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua orang saksi, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip warna putih bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

" Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 3 (tiga) plastik klip warna putih bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu serta barang lainnya yang ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara Narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku," katanya.

Pelaku juga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020