Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Haidir mengatakan ada lima dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kapuas Hulu selama kampanye dinyatakan sudah selesai, karena tidak memenuhi unsur.

"Lima kasus sudah kami tangani, namun semuanya tidak memenuhi unsur dan syarat materil, sehingga kami nyatakan selesai," kata Haidir, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Haidir, lima kasus yang sempat di tangani Bawaslu Kapuas Hulu yaitu salah satu tim sukses pasangan calon (Paslon) menghalangi pengawas kecamatan saat melakukan pengawasan di Kecamatan Hulu Gurung.

Tetapi, kasus tersebut bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil sesuai aturan berlaku.

Selanjutnya, ada juga dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis di Kecamatan Seberuang, akan tetapi sudah di klarifikasi juga tidak memenuhi unsur.

Kemudian kata Haidir, seorang kepala desa di Desa Beringin Kecamatan Hulu Gurung di duga tidak menjaga netralitas dan saat ini masih tahap klarifikasi petugas Bawaslu di lapangan.

Tidak hanya itu, Haidir juga menjelaskan terkait laporan Barisan Muda Baiduri (tim sukses Paslon), setelah di tangani ternyata tidak memenuhi syarat materil dan unsur.

Ada juga kasus pengawasan di media sosial, dugaan ASN mendukung salah satu Paslon, namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata sudah pansiun dari ASN sejak dua tahun lalu.

"Jadi kasus dugaan pelanggaran yang sudah kami tangani kami anggap sudah selesai," kata Haidir.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020