Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan bahwa ada satu orang pengunjung di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Teuku Umar Pontianak, dari 14 pengunjung positif COVID-19 berdasarkan tes usap yang dilakukan Sabtu (21/11) malam.

"Dari 14 orang yang dinyatakan reaktif hasil tes cepat, dan ditindaklanjuti dengan tes usap, satu orang orang pengunjung dinyatakan positif COVID-19," kata Sidiq Handanu di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk langkah selanjutnya, maka warung kopi itu dilakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi.

Sidiq menambahkan, saat ini pihaknya bersama Satgas COVID-19 memang gencar melakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan, lalu melakukan tes cepat dan tes usap, yang hasilnya ditemukan kasus positif COVID-19 pada orang tanpa gejala (OTG), di sejumlah kerumunan, seperti warkop tersebut.

Sebelumnya pemeriksaan serupa sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan seperti di warung kopi dan kafe, hasilnya menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan COVID-19.

"Tidak hanya di warkop atau kafe, di gelanggang olahraga (GOR) juga kami temukan ada yang positif COVID-19," katanya.

Hal ini, kata dia, sebagai gambaran bahwa OTG dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 sudah hampir tidak terkendali.

Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat harus mewaspadai bilamana berada pada kerumunan, dan selalu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan laporan terakhir, Pontianak masuk zona oranye tetapi dengan nilai yang sangat minimal. Zona oranye, indikator nilainya dari 1,9 hingga 2,4, sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2.

"Artinya, jika terjadi peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Sidiq.

Dia menambahkan, untuk menuju zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang, sehingga memerlukan kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha.

"Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning," katanya.

Kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen, guna mencegah adanya penyebaran COVID-19, demikian Sidiq Handanu.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020