Pemerintah Kabupaten Landak bersama Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dan validasi luas baku sawah (LBS) untuk memastikan data lahan pertanian di kabupaten itu.
"Kabupaten Landak saat ini memiliki 26.670 hektare luas baku sawah (LBS) yang sudah terverifikasi dan validasi," kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Ahad.
Dia menjelaskan, untuk memvalidasi LBS di Landak tersebut, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, BPN Provinsi Kalimantan Barat, staf ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kabupaten Landak, Kadis Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Kepala Bappeda Landak dan Kepala BPN Kabupaten Landak.
"Dalam rapat tersebut Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Kabupaten Landak mengajukan usulan LBS seluas 2.772 hektare kepada Kementerian ATR BPN untuk dilakukan verifikasi dan validasi untuk penambahan tahun 2021," tuturnya.
Karolin berharap usulan LBS di Kabupaten Landak dapat diterima oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
"Kami mengusulkan tambahan Luas Baku Sawah (LBS) seluas 2.772 hektare berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kondisi faktual LBS akan mempengaruhi alokasi anggaran pertanian untuk Kabupaten Landak," katanya.
Lebih lanjut Bupati Karolin berharap agar masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi dan validasi usulan LBS, karena dengan adanya verifikasi dan validasi tersebut bantuan dari pemerintah akan lebih mudah didapat dan disalurkan.
"Saya meminta masyarakat dapat mendukung program ini karena memudahkan pemerintah memberikan bantuan seperti alokasi pupuk subsidi, kondisi saat ini lahan sawah banyak yang belum terverifikasi sehingga para petani mengeluhkan adanya kekurangan pupuk subsidi. Kami berupaya merespon dimulai dengan pendataan yang lebih baik," kata Karolin.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kabupaten Landak saat ini memiliki 26.670 hektare luas baku sawah (LBS) yang sudah terverifikasi dan validasi," kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Ahad.
Dia menjelaskan, untuk memvalidasi LBS di Landak tersebut, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, BPN Provinsi Kalimantan Barat, staf ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kabupaten Landak, Kadis Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Kepala Bappeda Landak dan Kepala BPN Kabupaten Landak.
"Dalam rapat tersebut Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Kabupaten Landak mengajukan usulan LBS seluas 2.772 hektare kepada Kementerian ATR BPN untuk dilakukan verifikasi dan validasi untuk penambahan tahun 2021," tuturnya.
Karolin berharap usulan LBS di Kabupaten Landak dapat diterima oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
"Kami mengusulkan tambahan Luas Baku Sawah (LBS) seluas 2.772 hektare berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kondisi faktual LBS akan mempengaruhi alokasi anggaran pertanian untuk Kabupaten Landak," katanya.
Lebih lanjut Bupati Karolin berharap agar masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi dan validasi usulan LBS, karena dengan adanya verifikasi dan validasi tersebut bantuan dari pemerintah akan lebih mudah didapat dan disalurkan.
"Saya meminta masyarakat dapat mendukung program ini karena memudahkan pemerintah memberikan bantuan seperti alokasi pupuk subsidi, kondisi saat ini lahan sawah banyak yang belum terverifikasi sehingga para petani mengeluhkan adanya kekurangan pupuk subsidi. Kami berupaya merespon dimulai dengan pendataan yang lebih baik," kata Karolin.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020