Seorang pasien perempuan (71) positif corona di Kabupaten Sekadau meninggal dunia, (11/12).

Pemakaman di TPU Sungai Ayak dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19.

Berdasarkan data COVID-19 Kabupaten Sekadau dari Pusat Informasi dan Koordinasi per 10 Desember 2020 tercatat ada 11 kasus konfirmasi COVID-19.

"Pasien yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 itu berjenis kelamin perempuan. Ia merupakan warga Kecamatan Belitang Hilir.  Usia 71 tahun. Pasien sempat menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sekadau," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius.

Henry mengungkapkan, pemakaman terhadap pasien tersebut dilakukan sesuai protokol COVID-19. 

"Sempat menjalani perawatan di rumah sakit sejak 30 November 2020. Penyakit penyerta tidak ada. Usia tua," tutupnya.

Pewarta: Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020