Kementerian Agama menjadi lembaga setingkat menteri dengan aparatur sipil negara terbanyak melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, menurut laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 19 Desember 2020.
Di dalam laporan yang disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto yang diterima di Jakarta, Senin (21/12) terlihat jika Kemenag menempati posisi enam dari 10 instansi dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak (Top 10 Instansi) yaitu 23 ASN.
Adapun sembilan lainnya yang juga masuk Top 10 Instansi merupakan Pemerintah tingkat Kabupaten, di antaranya Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN), Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN).
Agus mengatakan lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen), jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen).
Menurut dia, ASN paling banyak melanggar netralitas karena ikut berkampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon (19,8 persen).
Selanjutnya, kata Agus, pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak terjadi juga ialah melakukan foto bersama pasangan calon atau bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (11,2 persen), menghadiri deklarasi (9,5 persen), dan pendekatan ke partai politik untuk pencalonan diri sendiri atau orang lain (8,8 persen).
Agus mengatakan KASN telah menerima laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut hingga jumlahnya mencapai 1.305 pelaporan, dimana 985 laporan (75,5 persen) sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Dari 985 laporan yang sudah diperiksa, KASN menemukan bahwa 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN, namun ada 872 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar dan langsung diberikan rekomendasi untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih rinci, kata Agus, KASN memberikan 82 rekomendasi sanksi moral - pernyataan tertutup (9,4 persen), 394 rekomendasi sanksi moral - pernyataan terbuka (45,2 persen), 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 persen), 370 rekomendasi hukuman disiplin sedang (42,4 persen), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4 persen).
Hingga saat ini, rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK dengan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud sebanyak 635 rekomendasi (72,8 persen).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Di dalam laporan yang disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto yang diterima di Jakarta, Senin (21/12) terlihat jika Kemenag menempati posisi enam dari 10 instansi dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak (Top 10 Instansi) yaitu 23 ASN.
Adapun sembilan lainnya yang juga masuk Top 10 Instansi merupakan Pemerintah tingkat Kabupaten, di antaranya Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN), Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN).
Agus mengatakan lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen), jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen).
Menurut dia, ASN paling banyak melanggar netralitas karena ikut berkampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon (19,8 persen).
Selanjutnya, kata Agus, pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak terjadi juga ialah melakukan foto bersama pasangan calon atau bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (11,2 persen), menghadiri deklarasi (9,5 persen), dan pendekatan ke partai politik untuk pencalonan diri sendiri atau orang lain (8,8 persen).
Agus mengatakan KASN telah menerima laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut hingga jumlahnya mencapai 1.305 pelaporan, dimana 985 laporan (75,5 persen) sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Dari 985 laporan yang sudah diperiksa, KASN menemukan bahwa 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN, namun ada 872 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar dan langsung diberikan rekomendasi untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih rinci, kata Agus, KASN memberikan 82 rekomendasi sanksi moral - pernyataan tertutup (9,4 persen), 394 rekomendasi sanksi moral - pernyataan terbuka (45,2 persen), 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 persen), 370 rekomendasi hukuman disiplin sedang (42,4 persen), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4 persen).
Hingga saat ini, rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK dengan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud sebanyak 635 rekomendasi (72,8 persen).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020