Sekda Kabupaten Kubu Raya yang juga Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengajak masyarakat Kubu Raya untuk" kepong bakol" (gotong royong) dalam menerapkan protokol kesehatan di kabupaten itu.

"Saya yakin dengan sistem kepong bakol, kita bisa memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di sekitar kita dan dapat meminimalisir masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19," kata Yusran di Sungai Raya, Selasa.

Yusran menegaskan, saat ini, Pemkab Kubu Raya terus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Minimal harus tetap melakukan 4 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menyiagakan kerumunan.

Dirinya mengapresiasi tim Satgas COVID-19 bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang selama ini sudah bekerja maksimal dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Memasuki era new normal ini, dirinya mengharapkan semua pihak tetap mengedepankan protokol kesehatan agar masyarakat juga merasa aman dan nyaman.

"Pemkab Kubu Raya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan menjelang perayaan Natal  2020, Tahun Baru 2021 dan pembelajaran tatap muka, termasuk juga jam waktu berkunjung ke tempat-tempat umum. Kita sudah usulkan dan sesuai dengan kesepakatan waktu berkunjung ke tempat-tempat umum itu maksimal pukul 23.00 WIB, baik itu di warung kopi, kafe dan lain sebagainya sudah harus tutup pada waktu telah ditentukan dan sudah dimasukkan di dalam surat edaran," tuturnya.

Yusran menuturkan, untuk mendukung terlaksananya protokol kesehatan, dirinya meminta semua pihak secara "kepong bakol" bisa mengawal ini, karena situasi pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Bahkan secara nasional jumlah kasus terus mengalami peningkatan dan pemerintah pusat juga membuat kebijakan-kebijakan, termasuk kebijakan dalam melakukan perjalanan di daerah-daerah yang harus melakukan rapid test dengan antigen yang berlaku hanya tiga hari.

"Kalau dulu tes cepat COVID-19 berlaku sampai 14 hari (2 minggu), namun dilakukannya tes cepat dengan antigen ini hanya berlaku tiga hari saja dan proses pemeriksaannya sama dengan proses swab (usap). Kalau kita berangkat ke Sumatera atau Jawa, jika sudah lewat dari tiga hari, maka kita harus melakukan tes cepat antigen lagi di tempat kita berpergian," katanya.

Mantan Kepala Bappeda Kubu Raya ini juga menjelaskan, penetapan waktu berkunjung sampai pukul 23.00 WIB ini diperuntukkan bagi warga yang berkumpul dan bersantai di kafe, warung kopi dan lain sebagainya. Namun bagi warga yang menggelar open house pada perayaan Natal dipersilahkan dengan membatasi jumlah pengunjung. Pihaknya juga telah mengusulkan maksimal jumlah berkerumun pada kegiatan-kegiatan tertentu itu tidak lebih dari 100 orang.

"Dalam peraturan ini kita tidak rekomendasikan di luar perayaan-perayaan di luar ritual-ritual ibadah, seperti melakukan ibadah Misa di gereja dan ini tidak masalah. Untuk ritual keagamaan dipersilahkan, namun yang bersifat pesta sangat tidak kita rekomendasikan. Kalau surat edarannya hari ini sudah diterbitkan, maka mulai hari ini juga diberlakukan peraturan itu," kata Yusran.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020