Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan surat edaran untuk menegakkan penerapan protokol Kesehatan di kabupaten itu, guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Kami mengingatkan konsistensi kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dan fokus pelaksanaan vaksinasi kepada semua pihak terkait dan masyarakat Kubu Raya. Terkait hal itu, saya telah mengeluarkan edaran yang meminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 di daerah masing-masing," kata Muda di Sungai Raya, Senin.
Dia menegaskan, penerapan Prokes dengan selalu pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Dalam edaran ini, kita menegaskan kepada semua pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif," tuturnya.
Muda menyebut tindakan pencegahan lebih baik daripada penindakan, Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan dengan cara manusiawi.
"Penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," kata Muda.
Kepada seluruh masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian, Muda meminta untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Panitia penyelenggara kegiatan agar menyediakan alat pengukur suhu badan, masker, tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, mengatur jarak tempat duduk, aplikasi peduli lindungi, serta bilamana diperlukan panitia hajatan dapat meminta pihak puskesmas terdekat untuk menyelenggarakan vaksinasi di dekat lokasi acara," tuturnya.
Ia melanjutkan, secara berkala panitia melalui pembawa acara juga diminta untuk mengimbau panitia, tuan rumah, dan tamu undangan untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu hadirin yang belum divaksinasi juga diimbau untuk mengikuti program vaksinasi pada petugas kesehatan di posko yang telah disediakan.
"Para camat dan kades sebagai pimpinan tertinggi di wilayah masing-masing diminta untuk melakukan pendataan terhadap warganya masing-masing yang akan menyelenggarakan hajatan atau keramaian serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh warganya dengan memastikan kegiatan yang diselenggarakan telah memenuhi protokol kesehatan," kata Muda.
Muda Mahendrawan menegaskan, seluruh camat, kepala desa, kepala dusun, ketua RT, kades, serta relawan untuk melakukan edukasi ke setiap kepala keluarga agar menavigasi anggota keluarganya yang belum divaksinasi untuk melaksanakan vaksinasi.
Bupati Kubu Raya terbitkan SE perketat penerapan prokes
Senin, 14 Februari 2022 22:50 WIB