Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru, untuk mencegah paparan COVID-19 di Kalbar.
Dalam surat edaran dengan nomor 3596 tahun 2020 tersebut, Sutarmidji mengimbau masyarakat agar dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 566/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non- alam penyebaran COVID-19 di Kalbar.
"Hal ini juga berkaitan dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa PPDN bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan," tuturnya.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan. Kemudian, selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.
Namun, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.
"Jika tidak mengindahkan surat edaran ini, maka setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sutarmidji.
Dirinya juga mengimbau agar bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
"Kepada Panglima KODAM XII/Tanjungura dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Dalam surat edaran dengan nomor 3596 tahun 2020 tersebut, Sutarmidji mengimbau masyarakat agar dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 566/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non- alam penyebaran COVID-19 di Kalbar.
"Hal ini juga berkaitan dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa PPDN bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan," tuturnya.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan. Kemudian, selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.
Namun, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.
"Jika tidak mengindahkan surat edaran ini, maka setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sutarmidji.
Dirinya juga mengimbau agar bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
"Kepada Panglima KODAM XII/Tanjungura dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020