Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Komarudin melarang warga kota itu, untuk merayakan malam pergantian tahun atau Tahun Baru guna mencegah penyebaran dan memutus rantai pandemi COVID-19.
"Kami pastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Komarudin di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.
"Jadi misalnya masih kami temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, maka akan proses dan tegakan hukum serta akan dipidanakan," tegasnya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya berada di rumah saja. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.
"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan imbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing dalam mencegah penyebaran COVID-19," imbaunya.
Komarudin juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak, dan akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru, diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19," ujarnya.
Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, pada, beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup. "Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas," ancamnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami pastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Komarudin di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.
"Jadi misalnya masih kami temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, maka akan proses dan tegakan hukum serta akan dipidanakan," tegasnya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya berada di rumah saja. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.
"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan imbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing dalam mencegah penyebaran COVID-19," imbaunya.
Komarudin juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak, dan akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru, diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19," ujarnya.
Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, pada, beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup. "Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas," ancamnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020