Pemerintah Kota Banda Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan setempat bermain "game online" karena dinilai telah mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.
"Iya surat perihal larangan bermain 'game online' itu benar adanya," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh Said Fauzan, di Banda Aceh, Rabu.
Said Fauzan mengatakan, surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Muzakkir tersebut disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
"Surat ini yang siapkan BKPSDM, surat benar adanya," ujar Said.
Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan larangan bermain "game online" itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan "game online" yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.
Oleh karena itu, melalui surat yang tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain "game online".
"Bagi yang telah menginstal aplikasi 'game online' agar segera menghapusnya," kata Muzakkir melalui suratnya.
Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya, apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," ujar Muzakkir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Iya surat perihal larangan bermain 'game online' itu benar adanya," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh Said Fauzan, di Banda Aceh, Rabu.
Said Fauzan mengatakan, surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Muzakkir tersebut disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
"Surat ini yang siapkan BKPSDM, surat benar adanya," ujar Said.
Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan larangan bermain "game online" itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan "game online" yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.
Oleh karena itu, melalui surat yang tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain "game online".
"Bagi yang telah menginstal aplikasi 'game online' agar segera menghapusnya," kata Muzakkir melalui suratnya.
Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya, apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," ujar Muzakkir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020