Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melepasliarkan sebanyak 174 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus) di alam atau hutan wilayah Kalbar.

Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta di Pontianak, Selasa mengatakan, sebanyak 174 ekor burung Jalak Kerbau itu merupakan hasil penyerahan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pelabuhan Dwikora Pontianak, Minggu (7/2) kemarin.

"Karena burung Jalak Kerbau merupakan endemik Kalimantan Barat, maka burung tersebut langsung kami lepasliarkan agar mereka tidak terlalu lama di dalam sangkar," ujarnya.

Selain itu, dilepasliarkannya burung Jalak Kerbau tersebut juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, katanya.

Menurut dia, status burung Jalak Kerbau memang belum termasuk dilindungi, tetapi tetap perlu harus dijaga populasi burung tersebut, dan pengangkutannya juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sebelumnya, BKSDA Kalbar dan KP3L Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil menyita sebanyak 174 ekor burung Jalak Kerbau yang akan dibawa ke Pulau Jawa menggunakan angkutan laut.

Sebanyak 174 ekor burung Jalak Kerbau itu dimasukkan ke dalam 10 keranjang yang didesain sedemikian rupa, dan ditemukan petugas dalam bak muatan sebuah mobil truk yang akan menuju Pulau Jawa.

Dia menambahkan, banyaknya burung tanpa dokumen yang sah dalam jumlah besar dan direncanakan keluar dari Kalimantan Barat ini kemungkinan besar merupakan modus perdagangan satwa liar.

"BKSDA Kalbar selaku otoritas yang menangani peredaran tumbuhan dan satwa liar sangat menyayangkan terjadinya kegiatan ilegal seperti ini. Peredaran satwa ilegal yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan menurunnya populasi dan mengancam kelestariannya," katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021