Polres Singkawang melalui Bhabinkamtibmas saat ini gencar melakukan sosialisasi dan imbauan mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat.
"Imbauan diberikan mengingat sepekan ini cuaca cukup panas sehingga bisa berpotensi menimbulkan Karhutla," kata Kapolsek Singkawang Selatan, Iptu Ronald Dany Napitupulu, Selasa.
Dia mengatakan, bahwa seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Selatan wajib melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Karhutla.
"Para Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang Karhutla agar masyarakat mengerti dan paham apa akibat dari pembakaran hutan atau lahan dan apa pidana yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan atah lahan," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Hal serupa juga diungkapkan Bhabinkamtinmas Polsek Singkawang Tengah, Bripka Herry. Jika pihaknya juga telah mensosialisasikan Karhutla ke masyarakat di Kelurahan Sungai Wie.
"Imbauan kepada warga tentang larangan Karhutla dan memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak yang akan di timbulkan akibat dari pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Dia mengatakan, kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla.
Menurutnya, dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah akan menimbulkan kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, menimbulkan kabut sehingga mengalami kesulitan untuk bernafas dan dapat menimbulkan penyakit ISPA.
"Jadi dalam membuka kebun ataupun membuka lahan harus melalui tahapan yang benar dan tidak dengan cara membakar, agar udara kita tetap segar dan tetap sehat," katanya.
Dia mengatakan, sesuai UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP "Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara," tuturnya.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan saya juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, agar segera menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas," kata Herry.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Imbauan diberikan mengingat sepekan ini cuaca cukup panas sehingga bisa berpotensi menimbulkan Karhutla," kata Kapolsek Singkawang Selatan, Iptu Ronald Dany Napitupulu, Selasa.
Dia mengatakan, bahwa seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Selatan wajib melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Karhutla.
"Para Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang Karhutla agar masyarakat mengerti dan paham apa akibat dari pembakaran hutan atau lahan dan apa pidana yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan atah lahan," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Hal serupa juga diungkapkan Bhabinkamtinmas Polsek Singkawang Tengah, Bripka Herry. Jika pihaknya juga telah mensosialisasikan Karhutla ke masyarakat di Kelurahan Sungai Wie.
"Imbauan kepada warga tentang larangan Karhutla dan memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak yang akan di timbulkan akibat dari pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Dia mengatakan, kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla.
Menurutnya, dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah akan menimbulkan kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, menimbulkan kabut sehingga mengalami kesulitan untuk bernafas dan dapat menimbulkan penyakit ISPA.
"Jadi dalam membuka kebun ataupun membuka lahan harus melalui tahapan yang benar dan tidak dengan cara membakar, agar udara kita tetap segar dan tetap sehat," katanya.
Dia mengatakan, sesuai UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP "Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara," tuturnya.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan saya juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, agar segera menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas," kata Herry.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021