Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Noor Habib  mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  di wilayah tersebut.

"Kalau ada kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke pihak berwenang. Hal itu untuk mencegah melebarnya kebakaran," ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Rabu.

Menurutnya, dengan kondisi udara  yang cukup panas beberapa hari ini di Kayong Utara masyarakat harus  mawas diri terutama di daerah yang rawan kebakaran seperti di areal banyak gambut.

"Kemarin ada laporan ada titik api di Desa Kamboja Pulau Maya, kurang satu hektare lahan yang terbakar," jelasnya.

Pihaknya telah memiliki peta daerah kerawanan  terjadinya kebakaran api yang selama ini menjadi fokus satuan BPBD Kayong Utara yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana alam seperti karhutla.

"Kita mulai dari diri sendiri dengan tidak membakar sampah sembarangan,   membuang puntung rokok  ditempat yang aman,"jelasnya.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan  merusak dan membahayakan  keanekaragaman hayati  flora dan fauna.  Kebakaran hutan juga bisa meningkatkan  emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.

"Belum lagi, korban jiwa dan merugikan ekonomi, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengganggu transportasi udara, laut dan  darat," kata dia.

Sebelumnya juga, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalbar, Heronimus Hero meminta perusahaan perkebunan terus waspada terhadap ancaman karhutla karena sebagian wilayah di Kalbar saat ini mulai mengalami musim kemarau.

"Untuk korporasi perkebunan diarahkan agar semua perusahaan perkebunan bertanggung jawab menjaga lahan yang masuk dalam wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran. Untuk Korporasi acuannya Pergub 97 tahun 2020 tentang pencegahan Karhutla," kata dia.

Ia juga mengimbau agar para masyarakat atau pekebun tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Pekebun harus mengacu pada peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.

"Aturan untuk pekebun soal lahan yakni Pergub 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal," katanya.

Pewarta: Dedi/Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021