Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat Citra Duani intruksikan semua kapal nelayan yang ada di daerahnya bisa memiliki dokumen dan pas (akses) kapal untuk kepastian hukum.

"Bagi nelayan Kayong Utara yang memiliki kapal di atas 7 GT dan di bawah 7 GT dan ingin mengajukan dokumen kapal silakan dan mempersiapkan persyaratan dan dokumen untuk menghubungi Dinas Kelautan KKU. Untuk biaya pengurusannya gratis,” ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Kamis.

Ia menjelaskan dengan memiliki dokumen selain nelayan memiliki kepastian hukum juga mudah memperoleh BBM subsidi dan rasa tenang dalam bekerja. Ia mendorong fasilitas gratis dari pemerintah untuk dimanfaatkan nelayan di daerahnya dengan baik.

“Untuk mempermudah dokumen kapal bagi nelayan ini, Kayong Utara juga bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu berkaitan dengan persetujuan teknis, Tanda Daftar Kapal, SIUP dan SIKPI,”jelas dia,

Ia menjelaskan  telah melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak (PSDKP). Kunjungan tersebut berkaitan dengan pengajuan bantuan kapal hasil tangkapan yang pernah digunakan oleh nelayan asing. Kehadirannya disambut Koordinator PSDKP yang mengurusi kapal tangkapan, Erwin.

“Kita berharap juga kapal hasil tangkapan ini nantinya dapat digunakan sebagai kapal angkutan untuk ke Pulau Karimata,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Nendar Suheri sudah membuat surat kepada Kementerian Kelautan dan akan berkoordinasi Kejaksaan untuk meminta hibah kapal tersebut. Pihaknya berharap dengan dihibahkan kapal dapat digunakan sebagai kapal angkut.

"Saya sudah mendapat tugas dari bupati untuk mengurus proses hibah ini kepada ke Kementerian dan Kejaksaan. Kami berupaya kapal ini dapat dihibahkan ke Kayong Utara,” jelas dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021