Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Senin, mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat di Pontianak mengatakan, pengukuhan Satopatnal tersebut dalam rangka peningkatan kinerja terkait pengawasan dan pengendalian seluruh aktivitas petugas di lingkungan Kemenkumham Kalbar.

"Satuan Operasional Kepatuhan Internal ini beranggotakan sembilan orang terbaik, dan memiliki tugas serta tanggungjawab utama dalam meminimalisir atau meniadakan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penjagaan, pengamanan maupun staf administrasi kami," ujarnya.

Selain itu, mereka juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan atau membuat keputusan serta memberikan perintah agar tidak terjadi pelanggaran yang menyangkut disiplin dan pidana di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, katanya.

"Intinya Satopatnal bertugas dalam mengawasi, mengendalikan tugas-tugas dari petugas Lapas dari mulai petugas penjagaan, pengamanan maupun staf-staf yang lain," ujarnya.

Dia menambahkan, Satopatnal juga berfungsi dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Pontianak secara umumnya.

Misalnya, kalau ditemukan petugas Lapas Kelas IIA Pontianak yang tidak melakukan penggeledahan kepada pengunjung. "Kalau ditemukan kasus seperti itu, maka Satopatnal bisa langsung menegur petugas yang lalai tersebut agar melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur tetap," ungkapnya.

Selain itu, Satopatnal ini, juga bisa melaporkan kalau ada petugas Lapas Kelas IIA Pontianak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kalapas Kelas IIA Pontianak, apakah diberikan sanksi atau lainnya, tergantung pada hasil pemeriksaan tersebut, kata Farhan Hidayat.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021