Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbebas dari hukuman mati atas atas tuduhan pembunuhan di Sarawak, Malaysia.
Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan berhasil diselamatkan dari hukuman gantung dan dinyatakan bebas murni.
"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Senin.
Atas dakwaan itu KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.
"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.
Sebelumnya, lanjut Yonny, kedua PMI tersebut bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak. Pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," kata Kepala KJRI Kuching.
Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan, kemudian pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.
"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.
Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal, 24 Pebruari 2021, kata Yonny, pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia
"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan berhasil diselamatkan dari hukuman gantung dan dinyatakan bebas murni.
"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Senin.
Atas dakwaan itu KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.
"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.
Sebelumnya, lanjut Yonny, kedua PMI tersebut bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak. Pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," kata Kepala KJRI Kuching.
Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan, kemudian pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.
"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.
Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal, 24 Pebruari 2021, kata Yonny, pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia
"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021